Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

DPPPA Kota Baubau lahir sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Baubau melaksanakan Tugas Pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, DPPPA menyelenggarakan Fungsi  :

a.     Koordinasi perencanaan  dan     penyusunan   kebijakan      di       bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;

b.     Sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;

c.     Pengendalian       penyelenggaraan      kebijakan      di       bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;

d.     Pengelolaan barang milik/ kekayaan daerah yang menjadi tanggung  jawabnya;

e.     Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;

f.      Pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh Walikota Baubau;

g.     Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang  tugas dalam fungsinya kepada Walikota Baubau;