TUGAS POKOK
DAN FUNGSI :
DPPPA Kota
Baubau lahir sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA)
Kota Baubau melaksanakan Tugas Pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
di atas, DPPPA menyelenggarakan Fungsi :
a.
Koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak;
b.
Sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
c.
Pengendalian penyelenggaraan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
d.
Pengelolaan barang
milik/ kekayaan daerah yang menjadi
tanggung jawabnya;
e.
Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
f.
Pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh Walikota Baubau;
g.
Penyampaian laporan
hasil evaluasi, saran
dan pertimbangan di bidang
tugas
dalam fungsinya kepada
Walikota Baubau;