Dalam era globalisasi permasalahan keluarga merupakan fenomena gunung es yang harus direspon oleh negara dengan solusi melalui upaya peningkatan kualitas keluarga yang harus dilakukan oleh pemerintah dan mitra pembangunan lainnya. Kualitas keluarga sebagai pemenuhan hak pengasuhan bagi anak merupakan pelaksanaan komitmen setelah pemerintah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) dan diintegrrasikan dalam era otonomi daerah melalui pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), yang telah dirintis sejak tahun 2006 dan selanjutnya KLA telah direvitalisasi tahun 2010.
KLA adalah kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak, yang dilakukan melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan, dalam bentuk kebijakan, program, dan kegiatan yang ditujukan untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak. Pengukuran KLA menggunakan 24 (dua puluh empat) indikator, yang mencerminkan pemenuhan dan perlindungan anak dari aspek kelembagaan dan 5 (lima) klaster
substantif KHA. Salah satu klaster substantif yaitu klaster ke-2 tentang “Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif”, yang diukur melalui salah satu indikatornya adalah Tersedianya Layanan konsultasi, konseling pengasuhan bagi Orang Tua/Keluarga. Hal tersebut sejalan dengan mandat Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait sub urusan Kualitas Keluarga, sub urusan pemenuhan Hak Anak juga Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Terkait dengan hal tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak (Kemen PPPA), telah menetapkan “Standar Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA)” sesuai amanat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang ditujukan untuk membantu daerah dalam penguatan kelembagaan PUSPAGA; memperkuat kapasitas PUSPAGA dalam layanan pengasuhan anak berbasis hak anak; dan meningkatkan layanan PUSPAGA menjadi unit pelayanan yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak baik di Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk pemenuhan hak anak dan kualitas keluarga.
Dalam mengembangkan PUSPAGA perlu memperhatikan 5 (lima) prinsip pembangunan bagi pemenuhan hak anak, yaitu: non-diskriminasi; kepentingan terbaik bagi anak; hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang; mendengarkan pandangan anak; dan mudah diakses. Untuk meningkatkan dan mengembangkan layanan PUSPAGA, seluruh pemangku kepentingan terkait di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dapat menggunakan pedoman standar ini sebagai rujukan dalam mengembangkan PUSPAGA di masing-masing wilayah.